SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani meluncurkan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa/Kelurahan (Paduka) dan Aplikasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Online Sukoharjo (Prasojo). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Tosan, Solo Baru, Grogol yang juga dihadiri Wakil Bupati, Eko Sapto Purnomo, Selasa (21/10/2025).

Dalam kesempatan itu Bupati mengatakan, Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa/Kelurahan merupakan amanah Undang-Undang yang wajib dilaksanakan. Untuk itu, Pemkab Sukoharjo mendelegasikan sebagian kewenangan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan kepada Kepala Desa/Lurah di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Pendelegasian kewenangan ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Desa/ Kelurahan. “Pendelegasian kewenangan ini sangatlah penting, mengingat kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, dimana pelayanan yang dekat, murah, mudah dan terjangkau bagi semua elemen masyarakat merupakan keniscayaan yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik,” ujarnya.

Kebijakan penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa/Kelurahan dimaksudkan untuk lebih mendekatkan dan memberikan kemudahan pengguna layanan. Menurut Bupati, masyarakat yang mengalami keterbatasan dalam mobilitas karena alasan tertentu, bisa menggunakan kanal layanan di Desa/Kelurahan sebagai pilihan yang tepat.

“Tidak perlu jauh ke tempat pelayanan di Kecamatan atau Dinas Dukcapil,” tandasnya.

Hal itu termasuk dengan aplikasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Online Sukoharjo yang dinamai “Prasojo” yang sangat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukannya. Tidak terbatas oleh ruang dan waktu, warga dapat melakukannya dari mana saja dan kapan saja selagi terjangkau oleh jaringan internet yang memadai.

“Saya tegaskan juga semua pelayanan terkait penerbitan dokumen kependudukan adalah gratis, tidak ada biaya yang dipungut dari masyarakat,” tegas Bupati.

“Disamping itu, jangan pernah meminta atas jasa pelayanan yang telah Saudara berikan. Ciptakan integritas sebagai aparatur pemerintah yang berorientasi pada pelayanan. Hal itu sebagaimana telah saya tegaskan dalam Surat Edaran tentang Larangan Gratifikasi/ Suap/ Pungutan Liar terkait Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Sukoharjo,” tambah Bupati. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here