SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo menggelar Sosialiasi Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Biaya Ibadah Umrah bagi Takmir Masjid. Acara tersebut dihadiri Bupati Etik Suryani, Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo di Auditorium Menara Wijaya Lantai 10, Jumat (24/10/2025).
Dalam sambjutannya Bupati mengatakan, masjid adalah pusat kegiatan keagamaan dan sosial yang memiliki peran strategis dalam memperkuat ukhuwah Islamiyah dan membangun karakter umat. Para takmir masjid, sebagai pengurus dan pengelola masjid, memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi tersebut.
“Dalam rangka mendukung para takmir masjid dalam mengemban tugas mulia tersebut, Pemkab Sukoharjo merasa perlu memberikan perhatian lebih, khususnya dalam hal peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan para pengurus masjid,” ujarnya.
Menurut Bupati, hal tersebut dalam rangka mewujudkan Visi Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Periode Tahun 2025-2030 yaitu “Mewujudkan Masyarakat Sukoharjo Yang Lebih Maju, Adil dan Bermartabat”, dan Misi Bupati Sukoharjo dan Wakil Bupati Sukoharjo poin ke 5 yaitu “Meningkatkan Kualitas Kehidupan Sosial dan Keagamaan”.

“Salah satu bentuk perhatian tersebut adalah dengan memberikan bantuan biaya ibadah umrah bagi takmir masjid, yang diharapkan dapat menjadi motivasi dan apresiasi atas pengabdian mereka selama ini,” ujarnya.
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong pengembangan spiritualitas umat dan meningkatkan apresiasi terhadap peran takmir masjid. Melalui regulasi ini, diharapkan bantuan yang diberikan dapat mempermudah dan meringankan beban biaya para takmir dalam menunaikan ibadah umrah, sehingga mereka dapat kembali menjadi teladan dan panutan dalam masyarakat.
“Saya juga ingin menegaskan, dalam pelaksanaan program ini, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama,” tandasnya.
Para penerima bantuan diharapkan dapat memanfaatkan bantuan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan tujuan awal, yaitu untuk memperdalam keimanan dan mempererat ukhuwah Islamiyah. Bupati berharap bantuan dapat menjadi berkah dan membawa manfaat yang besar, bukan hanya bagi pribadi dan keluarga, tetapi juga bagi kemaslahatan umat dan masyarakat Kabupaten Sukoharjo secara umum.
Dalam kesempatan itu Bupati juga berpesan kepada tim verifikasi untuk:
1. Pastikan semua dokumen administrasi lengkap dan valid. Verifikasi data secara cermat dan hindari kesalahan yang dapat merugikan pihak manapun.
2. Lakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa calon penerima benar-benar aktif dan berdedikasi dalam pengelolaan masjid serta memiliki motivasi yang tulus menunaikan ibadah umrah.
3. Gunakan kriteria penilaian yang objektif dan transparan, serta lakukan proses seleksi secara adil tanpa diskriminasi.
4. Jaga kerahasiaan data dan informasi pribadi calon penerima. Hanya data yang diperlukan yang harus diakses, dan disimpan dengan aman.
5. Laporkan seluruh proses secara lengkap dan jujur kepada pejabat yang berwenang, serta buat dokumentasi sebagai bahan evaluasi dan arsip resmi.
6. Tegakkan integritas dan hindari konflik kepentingan agar proses ini benar-benar bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

































