SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pengadaan Barang dan Jasa. Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Solo Baru, Kecamatan Grogol, Selasa (17/6/2025).

Dalam kesempatan itu, Bupati mengatakan pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu aspek penting dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Melalui sosialisasi diharapkan seluruh pejabat dan pegawai yang terlibat dalam proses pengadaan dapat memahami dan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan baik dan benar.

“Kita sadari bahwa tantangan dalam pengadaan barang dan jasa seringkali muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat penting sebagai upaya peningkatan kompetensi dan kesadaran kita bersama dalam melaksanakan pengadaan yang efisien, efektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” ujarnya.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang sebelumnya telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Perubahan ini bersifat substantif dan strategis, menyesuaikan kebutuhan tata kelola pengadaan yang lebih adaptif, digital, dan inklusif. Sebagai gambaran, beberapa perubahan penting antara lain:
1. Pengadaan Barang/ Jasa kini juga mencakup Pemerintah Desa.
2. Penambahan definisi penting seperti Sertifikat Kompetensi, Produk Dalam Negeri, dan Produk Ramah Lingkungan Hidup.
3. Perluasan ruang lingkup dan tugas Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kondisi tertentu.
4. Batas nilai Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi dinaikkan hingga Rp 400 juta.
5. Penguatan kebijakan preferensi harga untuk produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25%.
6. Penguatan sistem katalog elektronik.
7. Pengadaan melalui E-purchasing menjadi prioritas utama apabila tersedia di katalog.

“Selain itu, KPA yang merangkap sebagai PPK diwajibkan memiliki pengetahuan tentang pengadaan yang dibuktikan melalui sertifikasi, pelatihan, atau keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi seperti yang sedang kita ikuti saat ini,” ujarnya.

Bupati mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk serius dan proaktif dalam memahami serta melaksanakan regulasi ini. Dengan adanya penyesuaian dalam sistem SPSE dan SIRUP, dibutuhkan kerja sama lintas perangkat daerah dan kesiapan SDM.

Ia menambahkan, sosialisasi ini menjadi sangat penting agar pelaksana tidak hanya sekadar mematuhi regulasi, namun juga menginternalisasi semangat dari perubahan ini berupa efisiensi, transparansi, inklusivitas, dan keberpihakan pada pelaku usaha lokal dan ramah lingkungan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here