SUKOHARJO – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sukoharjo yang menggelar khitan massal di masa libur sekolah, Sabtu (2/7/2022). Khitanan massal tersebut digelar di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan dihadiri Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa khitan adalah salah satu bagian dari syariat agama dan wajib hukumnya bagi anak laki-laki. Dari pandangan agama, fungsi dari khitan adalah mempermudah dan mempercepat proses pembersihan fisik sebagai salah satu syarat sahnya ibadah.
Sedangkan secara medis, khitan mempunyai faedah yang sangat penting, yakni untuk membuang bagian anggota tubuh yang menjadi persembunyian kotoran, virus, bakteri, dan lainnya yang dapat membahayakan kesehatan.
“Saya mengapresiasi Baznas Sukoharjo atas terselenggaranya khitan massal ini dan semoga kegiatan ini dapar terus dijadikan agenda rutin tahunan,” ujar Bupati.
Bupati juga mengatakan, dengan khitan massal masyarakat mendapatkan manfaat ganda, yakni bermanfaat untuk mendidik anak-anak untuk berperilaku hidup bersih dan sehat dan juga merupakan bagian dari pemanfaatan bantuan dana zakat atau infaq yang dikelola Baznas dengan cara kreatif.
“Potensi zakat jika dihimpun sangat besar dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan umat Islam. Bukan saja dengan cara konsumtif tradisional dibagi habis kepada para mustahiq, tetapi bisa dengan cara kreatif dan produktif seperi khitan massal ini,” tambah Bupati.
Sedangkan Ketua Baznas Sukoharjo, Sardiyono menyampaikan bahwa khitanan massal tersebut diikuti 250 anak yang berasal dari keluarga kurang mampu se-Sukoharjo. “Setiap anak peserta khitan massal mendapat paket bantuan dari Baznas,” ujarnya.
Menurutnya, setiap anak mendapat paket berupa sarung, baju koko, kopiah, tas, paket alat tulis, dan uang saku Rp150 ribu serta suvenir dari Bank Jateng.
“Dalam khitan massal ini ada 20 tim petugas khitan dimana satu tim terdiri dari satu dokter dan satu paramdis yang berasal dari Puskesmas, rumah sakit daerah, dan rumah sakit swasta se-Sukoharjo,” kata Sardiyono. (*)