SUKOHARJO – Dalam rangka menganrisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo memimpin Apel Siaga dan Vaksinasi Perdana PMK di Jawa Tengah yang dilaksanakan di halaman Kantor Setda Pemkab Sukoharjo, Sabtu (18/6/2022). Usai apel, Mentan memimpin pelaksanaan vaksinasi di kelompok ternak sapi Sumber Makmur di Dukuh Juron RT 2 RW 2 Desa Mertan Kecamatan Bendosari.
Dalam kesempatan itu Mentan menyampaikan, pemerintah sudah memiliki stok vaksin PMK sebanyak 800 ribu dosis. Untuk tahap awal ini, Pemkab Sukoharjo mendapatkan bantuan alokasi vaksin PMK sebanyak 35 ribu dosis.
“Setelah ini Kabupaten Sukoharjo untuk memulai memasifkan upaya pengendalian PMK dengan vaksinasi,” ujar Mentan.
Selain melakukan vaksinasi, Mentan berharap daerah juga memperketat lalu lintas hewan. Artinya, hewan ternak boleh keluar dari tempat yang ditentukan tapi pakai sertifikat atau surat keterangan hewan. Khusus untuk daerah merah, Mentan meminta untuk memperketat pengawasan dan tidak diperbolehkan ada hewan hidup yang keluar.
Menurutnya, gugus tugas di daerah agar diatur karena PMK sudah mewabah di 180 kabupaten di Indonesia.
Mentan juga mengatakan, vaksin PMK yang ada akan dimaksimalkan. Berapapun kebutuhan vaksin PMK untuk Kabupaten Sukoharjo akan dipenuhi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, Bagas Windaryatno mengatakan, kedatangan vaksin PMK sangat cepat dari perkiraan waktu sebelumnya baru turun awal Agustus mendatang. Menurutnya,
Sukoharjo akan menerima sebanyak 35 ribu dosis vaksin PMK.
“Jumlah tersebut kemungkinan masih akan ditambah mengingat dinas 50 ribu dosis vaksin PMK ke pemerintah pusat. Angka pengajuan tersebut sesuai perkiraan jumlah hewan ternak khususnya sapi di Kabupaten Sukoharjo,” ujarnya.
Bagas juga mengatakan, pelaksanaan vaksinasi PMK ini teknis sekali jadi peternak tidak boleh melakukan sendiri. Nantinya, ada pendampingan petugas dan dilakukan oleh dokter hewan. Dalam apel tersebut, bantuan vaksin PMK dari Mentan diterima oleh Sekda Sukoharjo, Widodo. (*)