SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani membuka acara Hight Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) 2025. Acara dilaksanakan di Pendopo GSP, Rabu (24/12/2025).
Dalam kesempatan itu Bupati mengatakan, Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) adalah suatu upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah dari cara tunai menjadi non tunai berbasis digital yang diarahkan untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.
“Selain itu, juga dalam upaya meningkatkan potensi penerimaan Pemda melalui pemanfaatan teknologi, inovasi produk, dan saluran distribusi,” ujarnya.
Menurut Bupati, hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terus berusaha untuk meningkatkan proses transaksi Pemerintah Daerah berbasis Elektronifikasi.

Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden tersebut, Pemkab Sukoharjo telah menetapkan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) melalui Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 500/441 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
“Inovasi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam rangka mendukung program Elektronifikasi Transaksi Daerah pada saat ini, telah membuat beberapa aplikasi,” ujarnya.
Aplikasi tersebut antara lain Biling Center, aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan beberapa pendapatan daerah yaitu : Retribusi, Deviden dan Pendapatan Asli Daerah lainnya, Smart Gov, aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan PBB, BPHTB, ABT dan MBLB.
Kemudian SIMPDRD, aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan Pajak, Reklame, dan PBJT, E Ret, aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan Retribusi Pasar, Host to Host, penerimaan BLUD RSUD, Host to Host penerimaan Puskesmas yang segera akan di implementasikan.
Bupati juga mengatakan, berdasarkan hasil asesmen Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Semester I Tahun 2025, Pemkab Sukoharjo telah masuk dalam kategori Digitalisasi dengan nilai 96,8%. “Saya berharap nilai tersebut dapat lebih ditingkatkan lagi dan agar terus berinovasi supaya semua transaksi Pemerintah Daerah berbasis elektronifikasi dapat berjalan sesuai perkembangan di era digitalisasi ini,” harapnya.
Bupati menambahkan, ada hal penting yang harus diperhatikan, yakni penyusunan roadmap / peta jalan Elektronifikasi Pemerintah Daerah tahun 2026 – 2030 serta Transaksi Pemerintah daerah dengan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
“Saya menghimbau kepada semua Pemegang KKPD di masing – masing Perangkat Daerah agar dapat merealisasikan belanja melalui KKPD sesuai dengan batasan limit yang ditentukan. Sebagai evaluasi pelaksanaan belanja melalui KKPD tahun 2024 dan 2025 belum dilakukan secara maksimal,” pesannya. (*)
































