SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani membuka Focus Group Discussion (FGD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan tema “Pelaksanaan Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udnang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”. Acara tersebut dilaksanakan di Auditirium Menara Wijaya Lantai 10, Selasa (16/12/2025).
Mengawali sambutannya, Bupati mengatakan Pemkab Sukoharjo mengapresiasi atas terselenggaranya acara tersebut.
“Kegiatan ini menjadi sangat penting sebagai bagian dari proses sosialisasi dan harmonisasi pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan terbaru yang akan berlaku, serta sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa implementasi undang-undang ini dapat berjalan secara efektif dan efisien di tingkat daerah,” ujarnya.

Menurut Bupati, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan tonggak sejarah dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia. Perubahan ini diharapkan mampu menjawab tantangan zaman, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan pidana, serta menegakkan keadilan yang berkeadilan sosial.
Sebagaimana diketahui bersama, penerapan undang-undang ini tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum semata, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, masyarakat sipil, akademisi, dan media massa. Oleh karena itu, sosialisasi yang komprehensif dan berkelanjutan menjadi kunci keberhasilan dari seluruh rangkaian proses ini.
“Saya percaya, melalui diskusi yang konstruktif, pertukaran pengalaman, serta masukan yang membangun dari para peserta, kita dapat bersama-sama menyusun langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan ketentuan-ketentuan baru tersebut di wilayah Sukoharjo,” kata Bupati.
“Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana,” tamnbahnya. (*)
































