SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Pemilu 2024. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Tosan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kamis(28/12/2023). Sejumlah pejabat Forkopimda terlihat hadir dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa tahun 2024 adalah momen politik yang sangat penting, karena penyelenggaraan pesta demokrasi terbesar dan secara serentak dalam tahun yang sama. Pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, dan dilanjutkan dengan pemilihan gubernur-wakil gubernur, pemilihan bupati-wakil bupati, dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
“Ini bukan pekerjaan yang mudah. Ini pekerjaan besar yang sangat menentukan masa depan bangsa kita, masa depan negara kita, dengan melibatkan jumlah pemilih yang sangat besar,” ujarnya.
Menurut Bupati, dengan pengalaman yang dimiliki dalam penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya, Sukoharjo memilikibekal pengetahuan yang cukup untuk mempersiapkan Pemilu 2024 jauh lebih baik dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya. Suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggungjawab dari penyelenggara pemilu saja, dalam hal ini Komisi Pemilihan umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama termasuk pemerintah dan juga masyarakat.
Salah satu bentuk dukungan pemerintah Kabupaten Sukoharjo, telah dibentuk Tim Desk Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
“Urgensi pembentukan Desk Pemilu yaitu membantu kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pemilu,” kata Bupati.
Bupati juga mengatakan, bantuan dan fasilitasi yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai antisipasi terjadinya hal-hal yang akan menghambat proses pentahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan menjadikan Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; serta menekan, mengurangi, dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah unsur aparatur negara yang bertugas memberi layanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata. ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat dan menciptakan pemilu yang berkualitas,” tambahnya. (*)