SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo bersama DPRD melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2024. Penandatangan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo, Senin (7/8/2023).
Usai penandatanganan, Bupati Etik Suryani mengatakan, mengacu kepada Ketentuan Umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD yang telah disepakati oleh Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.
“Selanjutnya akan segera ditindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD Tahun Anggaran 2024,” ujar Bupati.
Bupati melanjutkan, RKA–SKPD yang disusun oleh Kepala SKPD tersebut memuat Rencana Pendapatan, Rencana Belanja untuk masing-masing Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan, objek pendapatan dan belanja, serta pembiayaan. Di samping itu juga memuat informasi tentang Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Standar Biaya, Prestasi kerja yang akan dicapai dari program, kegiatan dan sub kegiatan.
RKA-SKPD tersebut merupakan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
“Selanjutnya saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan serta anggota DPRD yang telah bekerja keras dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, untuk membahas Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024,” kata Bupati. (*)