SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo menyelenggarakan kegiatan fasilitasi manajemen pemerintahan desa. Kegiatan digelar untuk meningkatkan kemampuan kepala desa dan perangkat desa serta pelayanan pada masyarakat. Kegiatan dibuka Bupati Sukoharjo, Etik Suryani di Auditorium Gedung Menara Wijaya Lantai 10, Selasa (30/11/2021).
“Distorsi pemikiran terhadap pelaksanaan Undang-Undang Desa kami sadari merupakan sebuah keniscayaan. Permendagri Nomor 20 tahun 2018 adalah salah satu peraturan turunan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 yang adaptif terhadap perkembangan yang terjadi,” jelas Bupati.
Menurutnya, pola aturan yang hybrid dengan menggabungkan prinsip pemberdayaan dengan prinsip manajemen keuangan secara setara merupakan langkah berani yang diambil. Permendagri nomor 20 tahun 2018 adalah pemikiran original dalam mengakomodir prinsip pemberdayaan yang menjadi salah satu dasar merumuskan Undang-Undang Desa dan prinsip manajemen keuangan dengan menetapkan standar akuntansi pelaporan yang digunakan berbasis kas.
Basis kas ini, lanjutnya, menjadi ruang kompromi yang menghargai pengalaman dan pemahaman terhadap desa. Kompromi yang perlu dijembatani antara prinsip pemberdayaan dan prinsip manajemen keuangan adalah kemudahan dan berorientasi pada desa itu sendiri.
“Saya mengapresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini karena saat ini implementasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sudah kita laksanakan bersama pada proses penyelenggaraan pemerintah desa,” kata Bupati.
Bupati juga mengatakan, selama kurang lebih sepuluh tahun para pegiat desa di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri telah bekerja keras menghasilkan Undang-Undang Desa. Pengesahan Undang-Undang Desa menjadi momentum yang ditunggu-tunggu oleh desa di seluruh Indonesia. Namun demikian Pemkab Sukoharjo tidak menutup mata terhadap perkembangan yang terjadi pasca berlakunya Undang-Undang Desa.
Yang jelas, asas pengelolaan keuangan desa adalah transparan, partisipatif dan akuntabel. Berdasarkan asas tersebut pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara tertib dan disiplin. Kepala desa dan perangkat desa harus bisa mengikuti dinamika perkembangan jaman yang menuntut segala sesuatunya serba digitalisasi.
“Selain itu, dalam rangka digitalisasi desa perlu juga dibutuhkan peningkatan sarana dan prasarana dalam rangka menunjang kinerja pemerintah desa pada penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Bupati. (*)