SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani membuka acara Pembinaan dan Pengarahan Kader Siaga Trantib (KST) di Graha PGRI, Rabu (18/10/2023). Dalam kesempatan itu, Bupati mengimbau KST untuk berperan aktif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban (trantib).
“Mengawali sambutan ini, saya atas nama pribadi dan Pemkab Sukoharjo mengucapkan terima kasih kepada Kepala Satpol PP atas penyelenggaraan kegiatan ini,” ujarnya.
Dikatakan Bupati, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang mempunyai tugas pokok dan fungsinya membantu Kepala Daerah dalam mengemban tanggung jawab tersebut.
Dengan terbatasnya jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Satpol PP dan semakin berkembangnya dinamika/ aktifitas masyarakat, maka tanggung jawab khususnya dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tidak bisa dilaksanakan secara maksimal oleh Satpol PP sendiri tanpa peran aktif/partisipasi masyarakat.
Nah, dalam rangka meningkatkan peran aktif/partisipasi masyarakat dalam mendukung trantib pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang akan datang, Bupati menghimbau KST dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungan binaan desa masing-masing-masing. Atas dasar hal tersebut, perlu diselenggarakannya kegiatan pembinaan dan pengarahan bagi KST.
“Saya berharap melalui kegiatan ini, anggota KST dapat membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta menegakkan Peraturan Daerah melalui teknis deteksi dini dan lapor cepat secara berjenjang, dengan mengoptimalkan segala potensi yang ada, yang pada akhirnya akan dapat membantu mewujudkan keamanan, ketertiban dan ketentraman rakyat dalam pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2022 Kabupaten Sukoharjo,” paparnya.
Bupati juga berpesan pada KST harus bisa menangkal dan memberi penjelesan kepada masyarakat tentang hal-hal negative dan/ atau berita bohong (hoax); harus bisa melakukan deteksi dini dan cegah dini permasalahan yang ada di wilayah; serta harus bisa menyampaikan informasi keberhasilan pemerintah dalam pembangunan yang telah dicapai baik dari pusat maupun daerah. (*)