SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani SE MM menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran, Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (2/8/2021). Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Eko Sapto Purnomo.
Dalam Nota Pengantar KUA-PPAS Perubahan APBD 2021 tersebut, Bupati menyampaikan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah Rp74.020.679.600 atau naik 21,57%. Kenaikan tersebut antara lain berasal dari Pajak Daerah naik Rp24.821.357.000 (14,97%), Retribusi Daerah naik Rp1.033.325.600 (5,24%), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan naik Rp8.382.200.000 (31,75%). Selain itu, juga berasal dari Lain-Lain PAD Yang Sah naik Rp39.783.699.000 (30,32%).
“Pendapatan Transfer berkurang Rp9.634.503.000 atau 0,63% karena disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021. Hal itu dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona dan dampaknya,” papar Bupati.
Untuk Belanja Daerah, lanjut Bupati, mengalami penambahan Rp103.255.049.600 (4,59%). Penambahan terjadi karena hasil tindak lanjut arahan Presiden yang menginstruksikan kebijakan perpanjangan PPKM Mikro dan pembentukan Posko PPKM Mikro ditingkat desa/kelurahan.
Belanja Daerah dikelompokkan menjadi Belanja Operasi yang naik Rp119.309.721.730 (7,89%) yang antara lain digunakan untuk Belanja Pegawai berkurang Rp31.532.336.825 (3,50%) karena disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNE dan Peraturan Pemerintah Nomo 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 pada Apartur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjagan Tahun 2021.
Kemudian Belanja Barang dan Jasa naik Rp145.819.659.755 (27,43%) yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa untuk operasional yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan. Belanja Subsidi berkurang Rp4.941.390.000 (76,97%) karena disesuaikan dengan kebutuhan dan hasil koordinasi dengan perbankan.
Belanja Hibah bertambah Rp1.914.390.000 (3,96%) dan Belanja Bantuan Sosial naik Rp8.049.810.800 (88,11%) yang direncanakan untuk pemberian bantuan uang duka bagi warga miskin yang meninggal dunia sebanyak 1.737 ahli waris serta bantuan sosia rumah tidak layak huni sebanyak 200 unit.
Untuk Belanja Modal berkurang Rp9.947.025.230 (2,43%) karena dilakukan penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan juga pemerintah daerah yang bersifat strategis. “Antara lain untuk refocusing dan realokasi belanja, menampung kembali kegiatan yang telah dilaksanakan dengan mekanisme mendahului Perubahan APBD 2021, penambahan anggaran untuk pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan, pembangunan infrastruktur jalan, serta kegiatan yang jadi prioritas, yang bersifat wajib dan mendesak termasuk pembayaran listruk, telepon dan air,” papar Etik.
Sedangkan Belanja Tidak Terduga berkurang Rp26.144.787.500 (66,98%) antara lain digunakan untuk pengeluaran anggaran atas beban untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Belanja Transfer bertambah Rp20.037.140.600 (6,62%) yang digunakan untuk Belanja Bantuan Keuangan ke Pemerintah Desa yang naik Rp20.037.140.600 (7,28%).
Sementara itu, dari sisi Penerimaan Pembiayaan, Perubahan APBD 2021 disesuaikan dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2020 sebesar Rp358.453.599.000. Dalam APBD 2021 sudah dialokasikan Rp318.320.327.000 sehingga ada penambahan Rp40.133.272.000 termasuk untuk pembayaran tunjangan tambahan penghasilan non sertifikasi dan tunjangan profesi guru PNSD. (*)