SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Inovasi Pendapatan daerah 2024 di Hotel Grand Mercure Solo Baru, Rabu(11/9/2024) malam. Dalam kesempatan itu, Bupati memaparkan sejumlah potensi yang dimiliki Kabupaten Sukoharjo.

“Pendapatan daerah merupakan salah satu faktor kunci dalam pengelolaan dan pembangunan daerah. Seiring dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, penting bagi kita untuk terus berinovasi dalam strategi dan pendekatan kita dalam peningkatan pendapatan daerah,” ungkap Bupati.

Bupati mengaku secara pribadi terus mendorong perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Sukoharjo untuk terus melakukan inovasi agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukoharjo. Terkait acara tersebut, Bupati menilai merupakan wujud dari inovasi dan kolaborasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

“Rakornas ini adalah momentum yang sangat berharga untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan strategi terbaik dalam hal peningkatan pendapatan daerah. Acara ini juga merupakan kesempatan emas untuk memperkuat jaringan kerja antara pemerintah pusat dan daerah, serta antara berbagai daerah di Indonesia,” katanya.

Menurut Bupati, acara tersebut sangat strategis sehingga diharapkan dapat menciptakan kesamaan persepsi dan menghimpun saran/ masukan bersama dari Pemerintah Kabupaten/ Kota guna merumuskan kebijakan dan langkah lebih lanjut dalam rangka meningkatkan Pemahaman terkait Inovasi Pendapatan Daerah.

Bupati juga mengatakan, Kabupaten Sukoharjo banyak memiliki potensi yang dimiliki seperti industri Gamelan di Desa Wirun Kecamatan Mojolaban, industri Gitar di Desa Ngrombo Kecamatan Baki, industri Meubel Rotan di Desa Trangsan Kecamatan Gatak, industri Tekstil terbesar PT. Sritex di Kelurahan Jetis Kecamatan Sukoharjo, Batik Tradisional di Desa Cangkol Kecamatan Mojolaban, tenun Lurik ATBM di Desa Sadakan Kecamatan Weru, Sarung Goyor ATBM di Desa Pojok Kecamatan Tawangsari, industri Meubel Kayu di Kelurahan Bulakan Kecamatan Sukoharjo.

Selain itu, juga industri Kerajinan Kulit (Wayang, Tatah Sungging, Kaligrafi) di Kelurahan Sonorejo Kecamatan Sukoharjo, industri Jamu Tradisional di Kecamatan Nguter, serta wisata kuliner seperti Nasi Liwet, Tengkleng, dan Ayam Goreng Sambal Blondo.

Sedangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penyelarasan program-program daerah.

Upaya ini merupakan langkah strategis guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. “Melalui forum ini, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini, karena selain sebagai ajang silaturahmi, juga dalam rangka penyamaan persepsi diantara pejabat Pemerintah Daerah terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yakni upaya menciptakan sinergi pusat dan daerah, yang diperkuat melalui penguatan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berinvestasi di daerah,” jelas Maurits.

Lebih lanjut Maurits menegaskan pentingnya kegiatan ini guna menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retrbusi Daerah (PDRD).

“Rapat Koordinasi yang kita laksanakan pada hari ini pada dasarnya bertujuan yaitu untuk tukar pendapat dan berdiskusi mencarikan solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi terkait dengan pendapatan daerah terutama dalam rangka Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Daerah,” tegas Maurits.

Maurits menyampaikan isu-isu strategis yang wajib menjadi atensi Pemda dan harus segera diimplementasikan untuk mengoptimalkan PAD dalam rangka optimalisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Opsen PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan opsen BBNKB.

“Adapun isu-isu strategis tersebut, pertama, Pemerintah Daerah provinsi wajib bersinergi dengan Pemerintah Daerah kabupaten /kota dalam pemungutan PKB dan BBNKB. Dimana penerapan opsen ini berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah dalam APBD. Kedua, Restrukturisasi Pajak dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pajak, yaitu Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT). Ketiga, implementasi pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB wajib dilaksanakan mulai 5 Januari 2025 (sesuai ketentuan peralihan UU HKPD) baik Pusat maupun Daerah harus bersinergi,” kata Maurits. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here