SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menyiapkan anggaran Rp3,78 miliar untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 126 desa pada 2026. Anggaran tersebut dialokasikan dalam bentuk dana stimulan sebesar Rp30 juta untuk setiap desa penyelenggara pilkades.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, mengatakan anggaran dana stimulan tersebut telah tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.
“Pos dana bantuan pelaksanaan pilkades tercatat dalam KUA-PPAS 2026. Jadi, sudah klir untuk dana stimulan penyelenggaraan pilkades serentak di setiap desa,” kata Haris, Kamis (10/9/2026).
Dengan alokasi tersebut, setiap desa yang menyelenggarakan pilkades serentak akan memperoleh bantuan anggaran dengan nominal yang sama untuk mendukung kebutuhan pelaksanaan pemilihan.
Namun, dana stimulan tersebut bukan satu-satunya sumber pendanaan. Pemkab Sukoharjo juga menyiapkan dana bagi hasil (DBH) yang dialokasikan kepada desa penyelenggara pilkades.
Haris menjelaskan, besaran DBH yang diterima setiap desa berbeda-beda. Alokasinya disesuaikan dengan sejumlah faktor, di antaranya jumlah pemilih dan kondisi geografis masing-masing desa.
Dengan dukungan dana stimulan dan DBH, Pemkab Sukoharjo memastikan kebutuhan operasional penyelenggaraan pilkades dapat ditopang melalui dua sumber pendanaan tersebut.
“Kebutuhan biaya operasional pelaksanaan pilkades tercukupi karena dikaver dua sumber pendanaan dari Pemkab Sukoharjo,” ujarnya.
Haris mencontohkan Desa Cemani, Kecamatan Grogol, yang memiliki jumlah pemilih terbanyak di Kabupaten Sukoharjo. Menurutnya, kebutuhan anggaran penyelenggaraan pilkades di desa tersebut dapat terpenuhi karena selain menerima dana stimulan, Desa Cemani juga memperoleh alokasi DBH yang disesuaikan secara proporsional.
“Saya contohkan Desa Cemani di Kecamatan Grogol dengan jumlah pemilih terbanyak di Sukoharjo. Saat dihitung, anggaran pelaksanaan pilkades cukup karena desa juga menerima DBH yang cukup besar dan proporsional,” paparnya.
Meski demikian, Haris menegaskan, pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan pilkades harus tetap mengikuti ketentuan administrasi keuangan desa. Dana yang digunakan harus dicatat secara resmi dalam pos pendapatan desa sebelum dialokasikan untuk membiayai kebutuhan pelaksanaan pemilihan.
Setiap penggunaan anggaran juga wajib dilengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ) dan bukti pengeluaran riil sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain dana stimulan dan DBH, pemerintah desa juga dapat menggunakan anggaran desa untuk mendukung biaya operasional pilkades. Namun, penggunaannya harus mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing desa.
“Dana desa juga bisa digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan pilkades. Namun, harus melihat kondisi keuangan desa. Apakah memadai atau tidak dengan kondisi keterbatasan fiskal desa,” terang Haris.
Melalui dukungan pendanaan tersebut, Pemkab Sukoharjo berharap seluruh desa yang mengikuti pilkades serentak 2026 dapat melaksanakan tahapan pemilihan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Pemkab juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara tertib, transparan, dan akuntabel agar penyelenggaraan pilkades berjalan lancar.
(ang)




























