SUKOHARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi dan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar Bimbingan Teknis Program Desa Anti Korupsi Tahun 2023 di Desa Cemani Kecamatan Grogol. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balaidesa Cemani dan dibuka oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Selasa (23/5/2023).
Bupati menyampaikan, kegiatan tersebut mengambil tema “Mujud’ake Pamarentahan Lan Masyarakat Desa Sing Berintegritas Kanggo Nggayuh Desa Sing Ora Korupsi”.
Menurutnya, desa merupakan pemegang peran penting dalam pembangunan nasional, bukan karena sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, melainkan desa memberikan sumbangsih yang besar dalam menciptakan stabilitas nasional. Pembangunan perdesaan sangat penting untuk kemajuan perekonomian desa agar bisa bangkit dan masyarakat desa maju dan sejahtera.
Saat ini, pemerintah desa menghadapi tantangan yang cukup kompleks dengan semakin meningkatnya perkembangan jaman. Jumlah dana atau anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa cenderung meningkat, sehingga tidak hanya menuntut integritas tetapi juga kemampuan atau kapabilitas para pengelolanya. Disamping itu. perkembangan jaman yang diikuti dengan kemajuan teknologi yang pesat menuntut semua unsur pemerintah termasuk pemerintah desa untuk menyesuaikan diri.
“Untuk itu pemerintah desa perlu memiliki SDM yang memadai dan menyesuaikan dan mengikuti perkembangan jaman dan teknologi, sehingga dibutuhkan adanya SDM yang produktif, handal serta professional dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Bupati.
Dengan bimtek tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan, integritas dan kemampuan sumber daya perangkat desa dalam mengelola anggaran desa dan laporan pertanggungjawaban keuangannya. Juga, dapat menambah wawasan anggota BPD dan para tokoh masyarakat guna mewujudkan pemerintah dan masyarakat desa yang berintegritas yang bebas dari korupsi.
“Selain itu guna penyelenggaraan pemerintah desa yang lebih akuntabel, transparan, dan demokratis, maka diharapkan peran serta yang aktif dan sinergis dari unsur masyarakat yang diwakili oleh BPD serta tokoh masyarakat,” tambah Bupati.
Sementara itu, Auditor Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) desa antikorupsi bertujuan sebagai sarana bagi kepala desa (kades) dan perangkatnya dalam menerapkan Desa Antikorupsi sesuai indikator serta lebih utama adalah menumbuhkan semangat pencegahan korupsi di desa.
Menurutnyam Pemprov Jateng telah mencanangkan 29 Desa Anti Korupsi dan telah diluncurkan pada Desember 2022. Hal itu sebagai bentuk keseriusan Pemprov Jateng dalam mendukung pencegahan korupsi di pemerintahan desa.
“Pencanangan Desa Antikorupsi dimaksudkan untuk mencegah korupsi yang selama ini sudah merambah di tingkat pemerintahan desa,” ujarnya.
Dengan program Desa Antikrupsi diharapkan pemerintah yang lebih atas akan bebas korupsi dan harapan Indonesia bebas korupsi dapat terwujud. Pembentukan Desa Antikorupsi telah dimulai pada tahun 2022. (*)