SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, membuka workshop pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kegiatan tersebut digelar di Auditorium Gedung Menara Wijaya Lantai 10, Senin (14/2/2022). Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati, Agus Santosa, Sekda Widodo, asisten sekda, dan pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Workshop tersebut diikuti 167 orang operator data kelurahan dan desa serta 12 operator data kecamatan. Operator data tersebut diberi pelatihan agar tidak ada kesalahan saat memasukkan data warga penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Sukoharjo.
Bupati menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Sosial nomor 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS menyebutkan bahwa DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Data tersebut menjadi penting karena saat ini menjadi rumah atau wadah dari beberapa program bantuan seperti PKH, BSP, PBI, KIP hingga subsidi listrik.
“Pengelolaan DTKS harus dilakukan secara profesional oleh petugas yang memiliki kewenangan dan kemampuan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memiliki disiplin yang tinggi. Pemutakhiran data yang disiplin akan sangat membantu dalam mengecek berbagai bantuan yang sudah diterima oleh penerima manfaat,” terang Bupati.
Dikatakan Bupati, peran operator pendata di desa menjadi penting karena disitulah pintu masuk siapa saja yang harus dimasukkan dan siapa saja yang sudah dapat dikeluarkan. Hal itu juga untuk menjamin data agar tidak tumpang tindih, data ganda, bahkan data yang kurang akurat.
Bupati mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan workshop tersebut dan berharap dengan workshop tersebut DTKS di Kabupaten Sukoharjo semakin baik dan valid sehingga bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan serta terwujud petugas operator DTKS yang baik dan profesional. “Pada seluruh peserta workshop agar mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya. Harus serius dan tanggungjawab bersama untuk melakukan verifikasi dan validasi data supaya bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” pesan Bupati.
Sedangkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo, Suparmin mengatakan, jika workshop bertujuan untuk meningkatkan kemampuan petugas operator data desa, kelurahan, kecamatan serta pendamping berkaitan dengan DTKS. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 160/HUK/2021 Tanggal 24 Desember 2021 tentang DTKS Kabupaten Sukoharjo ada 507.522 jiwa.
“DTKS merupakan data yang dijadikan dasar dalam melaksanakan semua pemberian bantuan sosial baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota,” ujarnya. (*)