SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo menerapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Program tersebut diterapkan sebagai suatu upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah dari cara tunai menjadi non tunai berbasis digital yang diarahkan untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.
Hal itu terungkap dalam acara “High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)” di Gedung Menara Wijaya Lantai 9, Senin (8/5/2023). Dalam sambutannya Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengatakan bahwa ETPD adalah suatu upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah dari cara tunai menjadi non tunai berbasis digital yang diarahkan untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien serta meningkatkan potensi penerimaan Pemda melalui pemanfaatan teknologi, inovasi produk, dan saluran distribusi.
Sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terus berusaha untuk meningkatkan proses transaksi Pemerintah Daerah berbasis Elektronifikasi.
Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden tersebut Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah menetapkan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) melalui Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 500/441 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Inovasi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam rangka mendukung program Elektronifikasi Transaksi Daerah pada saat ini, telah membuat beberapa Aplikasi antara lain, Pertama Aplikasi Biling Center merupakan aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan beberapa pendapatan daerah yaitu retribusi, deviden dan Pendapatan Asli Daerah lainnya, Kedua, Aplikasi Smart Gov merupakan aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan PBB, Ketiga, Aplikasi SIMPDRD merupakan aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan Pajak Daerah.
Keempat, Aplikasi E Ret merupakan aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan Retribusi Pasar, Kelima, Aplikasi E Kir merupakan aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan Pengujian kendaraan.
Berdasarkan hasil asesmen Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Semester II Tahun 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo telah masuk dalam kategori Digitalisasi dengan nilai 87,3%. Saya berharap nilai tersebut dapat lebih ditingkatkan lagi dan agar terus berinovasi supaya semua transaksi Pemerintah Daerah berbasis elektronifikasi dapat berjalan sesuai perkembangan di era digitalisasi ini.
“Oleh karena itu, saya memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan High Level Meeting TP2DD Kabupaten Sukoharjo ini, semoga kegiatan ini dapat meningkatkan dan mendorong upaya pengembangan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Sukoharjo. Dan saya berharap pelaksanaan high level meeting TP2DD dapat dilaksanakan secara berkala dan terjadwal guna mengevaluasi capaian peta jalan (roadmap) dan program kerja TP2DD serta untuk memantau capaian dan penyelesaian kendala yang kita hadapi bersama,” ujarnya.
Bupati mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Sukoharjo khususnya Perangkat Daerah pengelola pendapatan bahwa road map atau peta jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 900/310 Tahun 2022, dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan saling berkoordinasi antara Kepala Perangkat Daerah dengan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Pada kesempatan ini Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Bank Indonesia dan Bank Jateng Cabang Sukoharjo atas suport dan kerjasamanya yang baik dalam rangka mewujudkan inovasi digitalisasi transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo. (*)