SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyampaikan Nota pengantar Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2023. Draft disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (21/8/2023).
Bupati menyampaikan, penyusunan Perubahan APBD 2023 dilakukan dengan memperhatikan sejumlah variabel-variabel. Antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Hal itu menyusul
diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Angaran 2023 setelah APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sehingga berdampak pada pos pendapatan transfer dari pemerintah pusat harus disesuaikan.
“Selain itu, pada pos Pendapatan Asli Daerah juga mengalami perubahan, dengan mendasarkan realisasi tahun berjalan, serta memperhitungkan potensi dan asumsi pertumbuhan ekonomi yang dapat mempengaruhi jenis-jenis penerimaan, obyek penerimaan serta rincian obyek penerimaan,” ujar Bupati.
Menurutnya, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAF), bertambah sebesar Rp74.612 miliar atau naik sebesar 20,30%. Kenaikan tersebut berasal dari Pajak Daerah bertambah sebesar Rp60.300 miliar atau naik 31,85%. Juga, Retribusi Daerah berkurang sebesar Rp1.047 miliar atau turun 4,99%. Hal tersebut disebabkan adanya penyesuaian terhadap regulasi baru yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Untuk Hasil Pengelolaan Kekayaan Yang Dipisahkan bertambah sebesar Rp5.825 miliar atau naik 19,08%, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah bertambah sebesar Rp9.535 miliar atau naik 7,52%.
Pendapatan Transfer yang terdiri dari Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Daerah, berkurang sebesar Rp9.097 miliar atau turun sebesar 0,58%. Penurunan tersebut terjadi pada pos Pendapatan Transfer Pusat yang berkurang sebesar Rp45.279 miliar. Hal ini disebabkan adanya penyesuaian pada pendapatan Dana Alokasi Umum untuk alokasi belanja Pegawai dengan Perjanjian Kerja disesuaikan dengan jumlah pegawai dan kebutuhan belanja pegawai yang mendapatkan SK pada tanggal 7 Agustus 2023.
Sedangkan untuk Pendapatan Transfer Dearah bertambah sebesar Rp36.182 miliar atau naik sebesar 21,93%, menyesuaikan atas surat Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 971.1/020.62 tentang Pemberitahuan Kurang/(Lebih) Salur Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
“Selanjutnya pada pos Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, alokasi sama dengan Penetapan APBD Tahun Anggaran 2023,” ujar Bupati. (*)