SUKOHARJO – Masa jabatan kepada desa (kades) di Kabupaten Sukoharjo resmi diperpanjang. Surat keputusan pengesahan perpanjangan masa jabatan kades tersebut diserahkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani di Gedung Menara Wijaya Lantai 10, Selasa (21/5/2024).
“Keputusan pengesahan perpanjangan masa jabatan kades berdasarkan hasil Pilkades serentak tahun 2018, Pilkades Gedangan tahun 2018, Pilkades serentak tahun 2019, dan hasil Pilkades serentak tahun 2022,” terang Bupati.
“Perpanjangan masa jabatan kades ini dihitung sejak tanggal pelantikan awal masa jabatan. Keputusan pengesahan perpanjangan masa jabatan kades ini nanti akan ditindaklanjuti dengan penetapan perpanjangan selama dua tahun bagi masing-masing kades kecuali bagi kades yang saat ini dijabat oleh Penjabat Kades,” sambungnya.
Bupati melanjutkan, Pemilihan Kades Antar Waktu (PAW) bagi Desa yang saat ini dijabat oleh Penjabat Kepala Desa, akan dilaksanakan setelah moratorium terkait Pilkades selesai, sembari menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Undang-Undang.
“Dalam konteks pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di desa, salah satu hal yang harus mendapatkan perhatian secara khusus kades adalah upaya pengelolaan keuangan desa yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipasif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” kata Bupati.
Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo, Rokhmadi, mengatakan, keputusan pengesahan perpanjangan masa jabatan kades tersebut menindaklanjuti amanah Undang-Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, masa jabatan kades diperpanjang dari enam menjadi delapan tahun. (*)