SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025 kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pyerahan dilaksanakan di Auditorium Wijaya Utama Lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Kamis (9/1/2025).

Dalam kesempatan itu Bupati mengatakan, seperti diketahui bersama, bahwa DPA merupakan dokumen yang memuat Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah (APBD) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. APBD memiliki beberapa fungsi, yaitu Fungsi Otorisasi, Fungsi Perencanaan Fungsi Pengawasan, Fungsi Alokasi, Fungsi Distribusi serta Fungsi Stabilisasi.

Dalam pelaksanaan salah satu fungsinya, yakni fungsi otorisasi, APBD menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan pada tahun berkenaan. Terkait hal tersebut, sebagai tindak lanjut penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 dan untuk mengawali kegiatan Tahun 2025, hari ini akan dilakukan penyerahan DPA SKPD Tahun Anggaran 2025.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah agar kegiatan yang dibiayai dari APBD segera dapat dilaksanakan dan percepatan kegiatan Tahun Anggaran 2025, sehingga kegiatan dapat berjalan lancar dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran,” ujar Bupati.

Disamping itu, lanjutnya, penyerahan DPA juga sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam rangka mewujudkan kesatuan langkah dalam melaksanakan system keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, tertib administrasi, tepat sasaran serta tanpa ekses.

Selanjutnya Bupati menyampaikan beberapa Kegiatan Prioritas di Tahun 2025 yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pengelola keuangan diantaranya adalah, peningkatan Jalan Gentan – Bekonang (DPUPR), Peningkatan Jalan Tanjunganom – Daleman (DPUPR), Pembangunan Gedung Kantor Perpustakaan (Dinas Kearsipan dan Perpustakaan), Pelebaran Jalan Wirun (DPUPR), Rehabilitasi Jalan Baki – Pajang (DPUPR), Peningkatan Jalan Dalangan – Majasto (DPUPR), Rehabilitasi Saluran Drainase Jalan Ir. Soekarno, Kec. Grogol (DPUPR), Pembangunan dan Rehabilitasi Jembatan (DPUPR), Peningkatan Jalan Tawangsari – Bulu (DPUPR), Peningkatan Jalan Waru – Purbayan (DPUPR), Rehabilitasi Jembatan Krajan (Ngaglik – Sonorejo) DPUPR.

“Kegiatan-kegiatan pengadaan di luar proyek strategis agar juga segera dilaksanakan dan perangkat daerah teliti dan hati-hati dalam menyusun kontrak kerja dengan pihak ketiga,” pesan Bupati.

Bupati juga menyampaikan, perangkat daerah dalam pelaksanaan realisasi anggaran harus berpedoman pada anggaran yang sudah tersedia. Juga, proses pencairan bantuan-bantuan baik bantuan keuangan, hibah, atau bantuan sosial jangan menunggu akhir tahun; dan Keenam, Proses pelaksanaan anggaran spesific grand agar menyesuaikan dengan peraturan pelaksanaan yang berlaku.

“Kepala OPD agar memahami bahwa seluruh program dan kegiatan yang dianggarkan dalam APBD adalah untuk mendukung tercapainya visi dan misi Kabupaten Sukoharjo dan dalam pelaksanaan kegiatan agar berpedoman pada aturan yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya,” tambahnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here