31.9 C
Sukoharjo
Friday, May 17, 2024

PPPK Formasi 2023 Sukoharjo Terima SK Pengangkatan

SUKOHARJO – Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi 2023 Pemkab Sukoharjo bagikan. SK diserahkan kepada 379 Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah lolos seleksi di Auditorium Menara Wijaya Lantai 10, Senin (29/4/2024).

SK Pengangkatan PPPK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Asisten I Sekda, Agustinus Setiyono mewakili Bupati Etik Suryani. Dalam kesempatan itu, Agus menyampaikan jika pengadaan ASN merupakan kegiatan pengisian formasi yang dilaksanakan melalui tahapan-tahapan yang memakan waktu panjang.

“Seleksi pengadaan P3K Formasi Tahun 2023 dilaksanakan secara transparan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT),” ujar Agus membacakan sambutan Bupati Sukoharjo.

Menurutnya, penerima SK merupakan orang-orang yang terpilih karena berhasil melalui tahapan dan ketentuan seleksi yang pada akhirnya dinyatakan lulus seleksi. Dengan diserahkannya SK Bupati Sukoharjo tentang Pengangkatan menjadi PPPK, maka para THL telah resmi menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Agus melanjutkan, bersamaan dengan diangkat sebagai PPPK akan berdampak selaras pada peningkatan kesejahteraan maupun status kepegawaian. Namun demikian sejalan dengan itu, PPPK dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah dan abdi masyarakat. Sebuah kondisi yang tentu saja memberikan konsekuensi logis bagi PPPK untuk meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja.

“Lebih lanjut saya berharap PPPK mampu mewujudkan tujuan reformasi birokrasi yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, produktif, berintegritas tinggi dan memberikan pelayanan prima, berorientasi pada kinerja yang profesional, komitmen pada kepentingan rakyat akuntabilitas sesuai pada tuntutan zaman,” kata Agus.

“Untuk itu kepada Seluruh ASN khususnya yang baru diangkat menjadi PPPK untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, bertanggungjawab serta berdedikasi tinggi yang dibarengi dengan kecepatan dan ketepatan dalam mengatasi permasalahan,” sambungnya.

Agus juga beresan kepada PPPK yang menerima Surat Keputusan untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, selalu bersemangat dan bertanggung jawab sesuai dengan tugasnya masing-masing.
“Teruslah belajar, memperbaiki diri, mengembangkan potensi karena tugas dan tanggung jawab yang kita emban ke depan akan semakin berat,” tambah Agus.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sukoharjo, Sumini, menambahkan, jumlah PPPK yang menerima SK sebanyak 379 orang. Terdiri atas 142 tenaga teknis, 206 tenaga kesehatan, dan 31 tenaga kependidikan (guru). (*)

Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru