SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo menggelar Sosialisasi Bantuan Keuangan untuk Pemerintah Desa tahun 2022. Sosialisasi digelar di Gedung Menara Wijaya Lantai 10 dan dibuka oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Senin (7/3/2022). Disampaikan, syarat untuk pencairan bantuan keuangan tahun 2022 adalah harus sudah menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) bantuan keuangan tahun 2021.

Dalam kesemapatan itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan jika desa merupakan pemegang peran penting dalam pembangunan nasional, bukan karena sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, melainkan desa memberikan sumbangsih yang besar dalam menciptakan stabilitas nasional. Pembangunan perdesaan sangat penting untuk kemajuan perekonomian desa agar bisa bangkit dan masyarakat desa maju dan sejahtera.

“Pemberian bantuan keuangan desa merupakan stimulan dalam rangka membantu peningkatan pembangunan perdesaan sebagai upaya untuk membangkitkan kembali partisipasi masyarakat agar sifat gotong royong tetap dimiliki masyarakat desa di Kabupaten Sukoharjo khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya,” terang Bupati.

Menurut Bupati, kegiatan pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa merupakan kegiatan yang rutin dilakukan. Untuk itu, perlu adanya sinergitas antara Pemkab Sukoharjo dengan Pemerintah Desa di seluruh wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dengan sinergitas, komunikasi akan terjalin dengan baik. Pemerintah desa diharapkan menyiapkan grand design terkait potensi desa dan potensi terjadinya bencana sehingga program yang diusulkan akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Bupati juga mengatakan, tahun ini nominal bantuan keuangan dari Pemkab Sukoharjo untuk pemerintah desa sebesar Rp25,264 miliar. Selain itu, pemerintah desa juga mendapat bantuan keuangan dari provinsi sebesar Rp54,1 miliar.

“Saya harap kepada seluruh pemangku kepentingan, utamanya adalah para camat dan kepala desa agar melakukan fasilitasi, koordinasi, identifikasi, sosialisasi, verifikasi, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa sehingga dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran,” tambah Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo, YC Sriyana, mengatakan bahwa syarat pencairan Bankeu 2022 adalah menyerahkan LPj tahun 2021. Untuk itu, pemerintah desa yang belum menyerahkan LPj penggunaan bantuan keuangan tahun 2021 tidak bisa mencairkan bantuan keuangan tahun 2022.

“Untuk Bankeu tahun 2022, saat ini sudah ada beberapa desa yang mengajukan proposal pencairan, baik itu Bankeu APBD Kabupaten Sukoharjo maupun Bankeu dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” kata Sriyana. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here