SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani membuka acara Rapat Dinas Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) tahun 2022. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Grand Mercure Solo Baru, Grogol, Selasa (22/11/2022). Dalam acara yang diselenggarakan oleh Inspektirat tersebut, terlihat hadir pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan, pengawasan menjadi salah satu aspek pengendalian yang sangat penting, agar penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah senantiasa berada pada jalur yang benar (on the track), sesuai dengan pencapaian Visi dan Misi daerah, serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mempunyai fungsi controlling atau pengawasan yang bertugas membantu pimpinan untuk memastikan kegiatan-kegiatan organisasi telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Bupati.
Kegiatan ini, lanjutnya, merupakan bentuk pertanggungjawaban kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Sukoharjo pada periode tahun pengawasan sebelumnya, yang pada Rapat Larwasda tahun ini, akan memaparkan hasil pengawasan tahun 2019, 2020 dan 2021. Selain itu, kegiatan merupakan sebagai upaya bersama untuk mendukung akselerasi Pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government).
Dalam kesempatan tersebut Bupati memberikan sejumlah imbauan kepada Jajaran Inspektorat Kabupaten Sukoharjo. Yakni:
1. Dengan kegiatan pemerintahan yang semakin dinamis disertai regulasi yang dinamis pula, maka Bupati minta kepada Jajaran Inspektorat Kabupaten Sukoharjo untuk dapat segera menyesuaikan diri dengan situasi terkini dengan cara mengikuti perkembangan regulasi, meningkatkan kompetensi substansif, dan yang tidak kalah penting adalah berkoordinasi dan konsultasi dengan Jajaran APIP yang lain seperti Inspektorat Provinsi maupun BPKP.
2. Dalam upaya mendorong perubahan paradigma pengawasan intern peran APIP yang dulu lebih banyak sebagai “watch dog”, Bupati berharap kepada jajaran Inspektorat Kabupaten Sukoharjo untuk : melaksanakan pengawasan sedini mungkin serta mampu memperluas peran pengawasan dengan menitikberatkan pada fungsi konsultasi (consulting), penjaminan kualitas (quality assurance), dan sistem peringatan dini (early warning system).
3. Selain itu, dengan semakin meningkatnya tugas-tugas dari kementerian atau lembaga yang bersifat mandatory baik terprogram maupun insidentil, seperti pengawasan penanganan Covid-19 serta pengawalan P3DN kepada APIP, maka inspektorat dituntut untuk mengelola sumber daya yang ada baik SDM, sarana prasarana, dan waktu dengan sebaik-baiknya.
“Suatu pengawasan akan berhasil dan berarti ketika rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti dengan baik oleh auditi atau obyek pemeriksaan, artinya pengawasan tidak akan ada artinya jika rekomendasi hasil pemeriksaan tidak dapat atau tidak ditindaklanjuti,” ujar Bupati. (*)