SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, meluncurkan program pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan “Make Petan Tuma”. Program tersebut sangat penting dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Pelucuran dilakukan di Auditorium Wijaya Utama Lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Selasa (17/5). Terlihat hadir Wakil Bupati, Agus Santosa dan pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Program “Make Petan Tuma” sendiri merupakan singkatan dari melayani keliling pendataan penduduk rentan terpadu bersama. Dalam kesempatan itu Bupati menyampaikan, sosialisasi pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan “Make Petan Tuma” dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan..
“Perlu diketahui bersama penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial,” jelasnya.
Bupati melanjutkan, untuk kategori orang terlantar adalah penduduk yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar baik rohani, jasmani maupun sosial yang meliputi orang yang tinggal di panti asuhan, panti jompo, panti sosial, rumah sakit jiwa, lembaga permasyarakatan, dan atau tempat penampungan lainnya.
Sesuai dengan perubahan dan perkembangan jaman yang terjadi dalam masyarakat, masyarakat harus dan perlu sadar bahwa seseorang perlu memiliki bukti tertulis dalam menentukan status seseorang atas kejadian atau peristiwa yang menyangkut administrasi kependudukan.
Adakalanya suatu peristiwa mengakibatkan seseorang tidak memiliki identitas bukti tertulis yang memiliki kepastian hukum. Hal ini bukan kemauan dari masyarakat tersebut, namun dapat diakibatkan karena adanya musibah yang dialami baik itu bencana alam maupun bencana sosial sehingga seseorang kehilangan identitas tertulis yang dimilikinya.
Kondisi seperti itulah yang menyebabkan hambatan bagi seseorang dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan atau yang sering disebut dengan penduduk rentan administrasi kependudukan. Sebagian masyarakat sudah menyadari betapa pentingnya identitas tertulis akan tetapi tidak sedikit pula masyarakat yang belum menyadari pentingnya identitas tertulis.
Identitas tertulis tersebut akan berakibat hukum terhadap masyarakat itu sendiri baik mengenai peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting lainnya yang menyangkut tentang administrasi kependudukan.
“Saya sangat mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan sosialisasi dan launching aplikasi pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan ini. Saya berharap semoga dengan sosialisasi ini dapat memberikan dan mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan kepada penduduk rentan secara cepat, efektif, efisien dan mudah dan semoga kedepan tidak ada lagi penduduk rentan administrasi kependudukan di Kabupaten Sukoharjo,” terang Bupati.
Sedangkan Kepala Dispendukcapil Sukoharjo, Budi Susetyo, mengatakan bahwa penyelenggaraan adminitrasi kependudukan memiliki tujuan utama untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan nomor induk kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.
Terkait pelayanan keliling pendataan penduduk rentan terpadu bersama mengacu pada Perbup Nomor 19 Tahun 2022. Dengan adanya Perbup tersebut, penduduk rentan administrasi kependudukan di Kabupaten Sukoharjo mendapatkan jaminan dan akses dokumen kependudukan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan inovasi melalui pelayanan keliling kepada penduduk rentan yang dilakukan Dispendukcapil Sukoharjo.
“Penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan bencana alam dan kerusuhan sosial,” ujarnya. (*)