SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mendirikan rumah Restorative Justice. Ada dua lokasi yang diresmikan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Kamis (28/4/2022). Masing-masing di Balai Desa Toriyo dan Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari. Pendirian rumah Restorative Justice tersebut merupakan upaya Kejari Sukoharjo untuk menyelesaikan perkara ringan diluar persidangan.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan bahwa Restorative Justice (Keadilan Restoratif) merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Sesuai peraturan memungkinkan penuntutan terhadap perkara pidana ringan dapat dihentikan dengan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan,” kata Bupati.
Syarat tersebut adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.
Bupati juga mengatakaan, konsep penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative terutama ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat. Pada hakikatnya keadilan restorativ selaras dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama di hadapan hukum dan juga merupakan cerminan dari Sila Keempat dimana nilai-nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah.
Sedangkan Kepala Kejari Sukoharjo, Hadi Sulanto mengatakan jika pembentukan rumah restorative justice merupakan kebijakan Kejaksaan Agung dimana di Jawa Tengah pilot projectnya ada di Kota Solo, kabupaten Rembang, dan Magelang. Kemudian disusul di Sukoharjo ini, masing-masing di Desa Toriyo dan Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari.
“Rumah restorative justice merupakan tempat untuk pengenbalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian. Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat. Jadi, masalah yang terjadi tidak perlu sampai ke pengadilan apabila korban setuju,” paparnya.
Menurutnya, yperkara pidana yang bisa diselesaikan di rumah restorative justice antara lain tindak pidana pencurian, penganiayaan, kecelakaan lalulintas. Syaratnya, ancaman hukuman dibawah lima tahun, baru sekali melakukan pidana, dan korban menyetujui. (*)