SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2024. Nota Pengantar KUA-PPAS 2024 tersebut disampaian dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (20/7/2023).

“PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari Perangkat Daerah terkait. PPAS juga menggambarkan pagu anggaran sementara di masing-masing Perangkat Daerah berdasarkan program, kegiatan dan sub kegiatan. Pagu sementara tersebut akan berubah menjadi pagu definitif setelah Peraturan Daerah tentang APBD disepakati bersama antara Bupati dan DPRD dan ditetapkan oleh Bupati,” terang Bupati.

Menurut Bupati, postur Pendapatan Daerah pada Tahun 2024 masih mengacu pada Tahun Anggaran 2023, karena informasi resmi dari pusat belum ada. Meskipun demikian, pada pos Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan naik dibanding APBD Tahun Anggaran 2023.

Estimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), ditargetkan sebesar Rp388.292.466.950, naik 5,62% jika dibandingkan target PAD Tahun Anggaran 2023. Target tersebut antara lain direncanakan berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp198.600.000.000, Retribusi Daerah sebesar Rp20.450.995.100, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp32.047.442.000, serta Lain – lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp137.194.029.850.

Pada pos Pendapatan Transfer, direncanakan sebesar Rp1.577.248.850.000, naik 0,61 % bila dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2023. Pendapatan Transfer terdiri atas Transfer Pemerintah Pusat, dianggarkan sebesar Rp1.392.248.850.000, jumlah ini sementara masih mengacu pada Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2023.

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat terdiri atas komponen pos Dana Perimbangan dan Dana Desa. Sedangkan untuk Pendapatan Transfer Antar Daerah, berasal dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi, dianggarkan sebesar Rp185.000.000.000 dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dianggarkan sebesar Rp3.010.000.000 yang berupa Hibah dari Pemerintah Pusat.

“Seluruh pendapatan daerah dianggarkan dalam APBD secara bruto, mempunyai makna bahwa jumlah pendapatan yang dianggarkan tidak dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut,” papar Bupati.

Bupati juga mengatakan, target pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan tahun lalu, potensi dan asumsi pertumbuhan ekonomi yang dapat mempengaruhi terhadap masing-masing jenis penerimaan, obyek penerimaan dan rincian obyek penerimaan.

Selanjutnya, estimasi Belanja Daerah pada rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2.289.273.121.800, naik 1,15% jika dibandingkan total belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here