SUKOHARJO – Program rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kembali disalurkan oleh Pemkab Sukoharjo tahun ini. Program dengan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Sukoharjo tahun 2023 diberikan kepada 200 warga penerima manfaat. Selain itu, juga kepada 100 warga lain yang merupakan program rehab RTLH CSR Bank Jateng tahun 2022. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani di Auditorium Menara Wijaya Lantai 10, Senin (17/4/2023).

Bupati menyampaikan, pemberian bantuan RTLH adalah bentuk nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo peduli terhadap kondisi masyarakat utamanya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), agar dapat membangun rumahnya dan dapat menempati rumah yang layak huni dan nyaman.

“Program PK-RTLH ini berasal dari APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2023 dan dari sumber dana CSR Bank Jateng Tahun 2022, bertujuan untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui perbaikan tempat tinggal,” jelas Bupati.

Penyerahan bantuan PK-RTLH diberikan kepada 300 penerima manfaat yang sebagai berikut:
1. Bantuan PK-RTLH sumber dana APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023 kepada 200 penerima manfaat bernilai Rp3.000.000.000 dengan masing-masing unit mendapat bantuan senilai Rp15.000.000. terdiri dari :
a. Kecamatan Baki 16 Penerima Manfaat;
b. Kecamatan Bendosari 17 Penerima Manfaat;
c. Kecamatan Bulu 17 Penerima Manfaat;
d. Kecamatan Gatak 16 Penerima Manfaat;
e. Kecamatan Grogol 16 Penerima Manfaat;
f. Kecamatan Kartasura 16 Penerima Manfaat;
g. Kecamatan Mojolaban 17 Penerima Manfaat;
h. Kecamatan Nguter 16 Penerima Manfaat;
i. Kecamatan Polokarto 18 Penerima Manfaat;
j. Kecamatan Sukoharjo 17 Penerima Manfaat;
k. Kecamatan Tawangsari 17 Penerima Manfaat;
l. Kecamatan Weru 17 Penerima Manfaat;

2. Bantuan PK-RTLH sumber dana CSR Bank Jateng Tahun 2022 kepada 100 penerima manfaat bernilai 1.500.000.000 dengan masing-masing unit mendapat bantuan senilai Rp15.000.000 terdiri dari:
a. Kecamatan Baki 9 Penerima Manfaat;
b. Kecamatan Bendosari 9 Penerima Manfaat;
c. Kecamatan Bulu 8 Penerima Manfaat;
d. Kecamatan Gatak 9 Penerima Manfaat;
e. Kecamatan Grogol 9 Penerima Manfaat;
f. Kecamatan Kartasura 8 Penerima Manfaat;
g. Kecamatan Mojolaban 8 Penerima Manfaat;
h. Kecamatan Nguter 8 Penerima Manfaat;
i. Kecamatan Polokarto 8 Penerima Manfaat;
j. Kecamatan Sukoharjo 8 Penerima Manfaat;
k. Kecamatan Tawangsari 8 Penerima Manfaat;
l. Kecamatan Weru 8 Penerima Manfaat;

Bupati juga berpesan kepada OPD terkait agar selalu berkoordinasi dengan Kades/Lurah dari Desa/ Kelurahan penerima bantuan untuk dapat mengawasi perkembangan Peningkatan Kualitas RTLH di Kabupaten Sukoharjo. “Saya juga menghimbau upaya peningkatan kerja sama yang baik diantara SKPD, sehingga dalam pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas RTLH di Kabupaten Sukoharjo dapat berjalan dengan baik dan efektif,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Sukoharjo, Lanjar Budi Wahono, menyampaikan bawah dari 300 penerima manfaat bantuan PK-RTLH tersebut terdapat 59 kepala keluarga mendapat Bantuan Jamban Sehat sumber dana bantuan dari Baznas Sukoharjo. Masing-masing mendapat bantuan senilai Rp2.500.000dengan Total Bantuan Jamban Sehat BAZNAS sebesar Rp147.500.000.

“Pemkab Sukoharjo berkomitmen untuk mengentaskan Sukoharjo dari keberadaabn RTLH,” ujarnya, (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here