SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Gedung PGRI, Senin (15/12/2025). SK diberikan kepada 2.442 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Dalam kesempatan itu, Bupati Etik Suryani berharap keberadaan PPPK paruh waktu dapat membantu jalannya pemerintahan daerah, khususnya dalam mendukung kinerja di setiap OPD agar dapat bekerja lebih baik dan maksimal.

“Saya berpesan agar para penerima SK tetap rendah hati dan menunjukkan dedikasi serta kinerja yang profesional.

“Setelah menerima SK ini jangan sombong. Tetaplah bekerja dengan baik dan tunjukkan kinerja yang maksimal, karena akan ada evaluasi setiap tahunnya,” ujar Bupati.

Bupati melanjutkan, kinerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala setiap satu tahun sekali. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan apakah perjanjian kerja akan diperpanjang atau tidak

“Nanti dari kinerja PPPK paruh waktu ini akan kita nilai setahun sekali. Kalau memang kinerjanya baik, kita perpanjang. Tetapi kalau tidak baik, ya tidak kita perpanjang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo, Sumini, mengatakan jika penyerahan SK tersebut dibagi dalam dua sesi. Untuk sesi pagi diberikan kepada 1.500 THL dan sesi siang untuk 942 THL.

“Sebanyak 2.442 THL yang menerima SK PPPK paruh waktu ini terdiri atas 1.802 tenaga teknis, sembilan tenaga kesehatan, dan 628 tenaga pendidikan,” terang Sumini.

Dalam kesempatan itu, Sumini menegaskan sejak proses awal hingga akhir pengangkatan THL menjadi PPPK paruh waktu tidak ada pungutan sama sekali alias gratis. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here