32.3 C
Sukoharjo
Tuesday, October 8, 2024

Serahkan DPA Tahun 2024, Bupati: Segera Lakukan Proses Lelang untuk Proyek Strategis

SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani membagikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2024 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penyerahan dilakukan di Lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Rabu (3/1/2024). Dalam kesempatan itu, acara juga dihadiri Wakil Bupati, Agus Santosa, dan Sekda Widodo.

Dalam kesempatan itu Bupati meminta pada OPD pelaksana kegiatan strategis untuk mempercepat proses lelang. “Jangan ditunda-tunda, segera persiapkan proses lelang di awal tahun agar proyek bisa selesai tepat waktu,” tegas Bupati.

Bupati melanjutkan, kegiatan yang sudah direncanakan untuk segera dilaksanakan dan percepatan kegiatan di 2024 sehingga kegiatan dapat berjalan lancar dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran. Bupati juga memberikan perhatian khusus pada DPUPR yang melaksanakan lanjutan proyek gedung pertemuan yang sempat bermasalah.

Selain penyerahan DPA 2024, dalam acara itu juga dilaksanakan penandatanganan kontrak antara Pemkab Sukoharjo pada kegiatan pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing. Masing-masing Paket Belanja Sewa Bandwith Utama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Paket Belanja Sewa Bandwith Backup dengan PT Milenial Inti Telekomunikasi, Kontrak Penyedia Jasa Kebersihan dan Jasa Pramu Taman dengan PT. Ben Resik Solusindo, dan Kontrak penyedia Jasa Keamanan/Security, Jasa Resepsionis dan Jasa Juru Parkir dengan PT Intens Wira Sembada.

“Saya berharap kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dengan kegiatan penandatanganan kontrak di awal tahun ini, agar dapat termotivasi segera melaksanakan pengadaan barang dan jasa apapun metode pemilihan penyedia yang dipilih dengan begitu serapan anggaran akan dapat berjalan dengan cepat dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat selesai tepat waktu,” tambahnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengatakan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan dokumen yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

“Kegiatan ini dalam rangka percepatan pelaksaaan anggaran nasional APBD sebagai landasan SKPP dalam melaksanakan kegiatan di tahun 2024,” ujarnya. (*)

Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru