SUKOHARJO – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah menyiapkan anggaran melalui APBD 2027 untuk menjamin penghasilan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu setelah berakhirnya relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pendamping.
Sapto mengatakan, langkah tersebut disiapkan sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi kekosongan pembiayaan bagi guru P3K Paruh Waktu ketika relaksasi penggunaan dana BOS pendamping berakhir pada 2026.
“Karena relaksasinya mencapai tahun 2026, maka pemerintah daerah sudah menyiapkan untuk nanti akan diberikan gaji minimal sama sebelumnya,” kata Sapto, Jumat (14/8/2026).
Kebijakan tersebut menjadi perhatian Pemkab Sukoharjo menyusul munculnya keresahan terkait penghasilan guru P3K Paruh Waktu yang dalam beberapa hari terakhir ramai diperbincangkan di media sosial.
Sapto menjelaskan, saat ini masih terdapat relaksasi berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk menggunakan dana BOS pendamping untuk pembayaran tenaga pendidik.
“Namun demikian ada Peraturan PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mana ada relaksasi terkait dengan penggunaan dana BOS pendamping untuk penggajian, artinya dengan tahun 2026 masih diperbolehkan,” jelasnya.
Dalam ketentuan tersebut, penggunaan dana BOS pendamping untuk pembayaran guru di sekolah negeri dibatasi maksimal 20 persen.
Sementara itu, untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta, penggunaan dana tersebut dibatasi maksimal 40 persen.
Dengan adanya relaksasi tersebut, penghasilan guru P3K Paruh Waktu masih dapat dibantu melalui anggaran yang tersedia di satuan pendidikan hingga akhir 2026. Namun, skema tersebut tidak dapat digunakan secara permanen karena masa relaksasi hanya berlaku sampai 2026.
Karena itu, Pemkab Sukoharjo mulai menyiapkan skema pembiayaan melalui APBD untuk memastikan penghasilan guru tetap terjamin pada 2027.
Sapto menyampaikan, Pemkab Sukoharjo menyiapkan gaji minimal Rp1 juta bagi guru P3K Paruh Waktu yang sebelumnya menerima penghasilan di bawah nominal tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan insentif sebesar Rp200 ribu yang bersumber dari APBD.
Dengan demikian, penghasilan minimal yang disiapkan bagi guru P3K Paruh Waktu pada 2027 mencapai Rp1,2 juta.
Rencana tersebut telah dimasukkan dalam pengajuan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan telah dibahas bersama DPRD Kabupaten Sukoharjo.
“Sehingga minimal Rp1,2 juta dan ini sudah dipasang di dalam pengajuan di Paripurna KUA yang sudah dibahas di Dewan,” ungkap Sapto.
Sementara itu, untuk guru P3K penuh waktu, Pemkab Sukoharjo menyiapkan penghasilan sebesar Rp2 juta secara flat.
Guru yang telah menerima sertifikasi juga tetap memperoleh hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sapto menegaskan, perubahan skema pembiayaan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan kesejahteraan tenaga pendidik di Kabupaten Sukoharjo.
Ia juga meminta agar informasi mengenai penghasilan guru P3K Paruh Waktu disampaikan secara utuh sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Menurutnya, nominal Rp175 ribu yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial merupakan insentif yang bersumber dari APBD setelah adanya potongan BPJS. Nominal tersebut bukan merupakan keseluruhan potensi penghasilan yang diterima guru P3K Paruh Waktu.
“Yang terpenting untuk kesejahteraan pendidik, untuk gaji tidak boleh lebih dari 20 persen untuk negeri, tidak lebih 40 persen untuk swasta,” tegasnya.
Pemkab Sukoharjo berharap persiapan anggaran tersebut dapat memberikan kepastian penghasilan bagi guru P3K Paruh Waktu sekaligus memastikan keberlangsungan pelayanan pendidikan setelah berakhirnya relaksasi penggunaan dana BOS pendamping pada 2026. (Ang)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here