SUKOHARJO – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 serta penyampaian nota penjelasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo, Rabu (26/8/2026), dan dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bersama DPRD menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Sukoharjo tahun mendatang.
Plt Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, mengatakan pembahasan KUA-PPAS menjadi tahapan penting untuk memastikan arah kebijakan anggaran daerah disusun sesuai kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
“Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS ini merupakan bagian penting dari tahapan penyusunan APBD. Melalui kesepakatan ini, pemerintah daerah bersama DPRD menyepakati arah kebijakan umum anggaran dan prioritas pembangunan yang akan menjadi dasar penyusunan APBD,” kata Sapto, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, penyusunan APBD tidak hanya berkaitan dengan besaran pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Karena itu, Pemkab Sukoharjo berkomitmen agar kebijakan anggaran yang disusun dapat mendukung peningkatan pelayanan publik sekaligus mendorong pembangunan daerah.
“Kita ingin anggaran yang disusun benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung pelayanan publik, sekaligus mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.

Penandatangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 Kabupaten Sukoharjo

Sapto menambahkan, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, pemerintah daerah akan memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta skala prioritas pembangunan.
Hal tersebut diperlukan agar program dan kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan secara realistis, efektif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Prioritas pembangunan harus disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Kita harus memastikan program yang direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkapnya.
Selain penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian nota penjelasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sapto menjelaskan, perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan program, kebutuhan daerah, serta kondisi keuangan daerah sepanjang tahun berjalan.
“Perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian terhadap perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah. Harapannya, perubahan yang dilakukan dapat semakin mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan,” jelasnya.
Menurut Sapto, pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 maupun perubahan APBD 2026 juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia berharap seluruh proses pembahasan anggaran dapat berlangsung secara terbuka, konstruktif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan dengan baik, sehingga seluruh tahapan penyusunan APBD dapat diselesaikan tepat waktu dan menghasilkan anggaran yang berkualitas,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Nurjayanto, memimpin jalannya rapat paripurna hingga seluruh agenda selesai dilaksanakan.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi salah satu tahapan menuju pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2027.
Adapun penyampaian nota penjelasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan anggaran daerah untuk menyesuaikan pelaksanaan APBD dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah.
Melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif tersebut, arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah diharapkan dapat disusun secara terukur, sesuai kemampuan fiskal, serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sukoharjo.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here