25.5 C
Sukoharjo
Tuesday, December 3, 2024

Dinas Pangan Sukoharjo Keluarkan Cadangan Beras, Dibagikan untuk Masyarakat yang Membutuhkan

SUKOHARJO – Cadangan pengan berupa beras yang diadakan oleh Dinas Pangan Kabupaten Sukoharjo dikeluarkan dan dibagikan untuk masyarakat. Pembagian beras tersebut dilakukan di Gedung PGRI dan secara simbolis diserahkan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD, Wawan Pribadi dan segenap pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Dalam sambutannya, Bupati Etik Suryani, mengatakan bahwa ketahanan pangan adalah terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik dan terjangkau. Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di daerah, perlu adanya penyediaan cadangan pangan masyarakat yang merupakan bagian dari sub sistem cadangan pangan nasional.

“Pandemi corona tidak saja membatasi ruang gerak masyarakat, tetapi juga memengaruhi kondisi ekonomi yang pada akhirnya mengurangi akses dan kemampuan masyarakat untuk memperoleh pangan yang cukup,” kata Bupati.

Bupati juga mengatakan, pemerintah telah berupaya keras agar masyarakat tetap dapat memperoleh bahan pangan. Berbagai intervensi kebijakanpun dilakukan untuk menjaga kondisi ketahanan pangan agar tetap stabil.

Sesuai amanah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya dalam upaya mewujudkan cadangan pangan masyarakat. Untuk itu, pemerintah hadir dengan memberikan fasilitasi pengembangan cadangan pangan masyarakat, diantaranya berupa alokasi bantuan pemerintah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), pendampingan dan pembinaan.

Sedangkan Kepala Dinas Pangan Sukoharjo, Endang Tien Maryuni, menyampaikan bahwa pembagian beras cadangan untuk masyarakat yang membutuhkan merupakan bentuk komitmen Pemkab Sukoharjo. Selama ini, dalam rangka Pemenuhan Cadangan Pangan Tahun 2022, Pemkab mengalokasikan pengisian cadangan pangan berupa Gabah Kering Giling sebanyak 27.550 kg melalui dana APBD Kabupaten.

“Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemkab Sukoharjo, salah satunya untuk penanganan kerawanan pangan dimana pada tahun 2022 ini, Pemkab memberikan penanganan kerawan pangan sebanyak 18.030 kg beras untuk 1.202 anak, masing-masing mendapatkan bantuan 15 kg beras,” kata Tien Wahyuni. (*)

Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru