SUKOHARJO – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, memberikan penjelasan terkait kabar mengenai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu yang disebut hanya menerima penghasilan Rp175 ribu per bulan.
Eko Sapto menegaskan, nominal Rp175 ribu tersebut bukan merupakan keseluruhan penghasilan yang diterima guru P3K Paruh Waktu.
Menurutnya, angka tersebut merupakan insentif dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemkab Sukoharjo memberikan insentif sebesar Rp200 ribu. Setelah dikurangi iuran BPJS, nominal yang diterima guru sekitar Rp175 ribu.
Namun, guru P3K Paruh Waktu masih memiliki peluang memperoleh penghasilan tambahan melalui sumber pembiayaan lain yang diperbolehkan sesuai ketentuan.
“Saya kira informasi ini harus disampaikan secara utuh. Selain Rp200 ribu insentif yang diberikan melalui APBD, masih ada peluang dari BOS pendamping karena masih diperbolehkan sampai relaksasi tahun 2026 ini,” kata Eko Sapto, Jumat (14/8/2026).
Eko Sapto menjelaskan, penggunaan dana BOS pendamping untuk membantu pembayaran tenaga pendidik memiliki batasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk sekolah negeri, penggunaan dana tersebut maksimal sebesar 20 persen. Sementara untuk sekolah yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta, batas penggunaannya maksimal 40 persen.
Dengan demikian, menurut Eko Sapto, persoalan penghasilan guru P3K Paruh Waktu tidak seharusnya hanya dilihat dari nominal insentif APBD sebesar Rp200 ribu atau sekitar Rp175 ribu setelah pemotongan BPJS.

Meski demikian, Eko Sapto menegaskan penggunaan dana BOS pendamping tetap menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan.
Pemerintah daerah tidak serta-merta mengambil alih kewenangan sekolah dalam menentukan penggunaan anggaran tersebut, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persoalan penghasilan guru P3K Paruh Waktu sebelumnya mencuat setelah keluhan seorang guru viral di media sosial.
Dalam keluhan tersebut, guru mempertanyakan besaran penghasilan yang dinilai belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pemkab Sukoharjo kemudian memberikan penjelasan mengenai skema pembiayaan yang berlaku saat ini. Selain itu, pemerintah daerah juga telah menyiapkan skema pembiayaan untuk tahun anggaran 2027.
Eko Sapto memastikan Pemkab Sukoharjo telah memasukkan rencana pembiayaan guru P3K Paruh Waktu dalam pembahasan anggaran 2027.
Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi setelah masa relaksasi penggunaan BOS pendamping berakhir.
“Sehingga minimal Rp1,2 juta dan ini sudah dipasang di dalam pengajuan di Paripurna KUA yang sudah dibahas di Dewan,” jelasnya.
Dalam skema yang disiapkan tersebut, guru P3K Paruh Waktu yang memiliki penghasilan di bawah Rp1 juta akan mendapatkan dukungan pembiayaan dari Pemkab Sukoharjo sehingga penghasilan minimal yang dirancang mencapai Rp1 juta.
Selain itu, mereka juga akan memperoleh insentif sebesar Rp200 ribu.
Dengan demikian, total penghasilan minimal yang dirancang Pemkab Sukoharjo mencapai Rp1,2 juta.
Eko Sapto berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran secara utuh mengenai skema penghasilan guru P3K Paruh Waktu di Kabupaten Sukoharjo.
Menurutnya, tenaga pendidik memiliki peran penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, aspek kesejahteraan guru juga menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah.
“Saya kira semua tenaga pendidik sudah mengabdikan dirinya untuk mau mendidik para putra-putri penerus bangsa kita. Ini adalah pekerjaan yang mulia,” tandasnya. (Ang)





























