SUKOHARJO – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Sukoharjo.
Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di Gedung Satria Wijaya, Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (27/8/2026).
Dalam penyaluran tersebut, Pemkab Sukoharjo mengalokasikan anggaran sebesar Rp702,6 juta untuk 1.171 penerima. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2026.
Dari total penerima tersebut, sebanyak 766 orang merupakan buruh tani tembakau, sedangkan 405 orang lainnya merupakan buruh pabrik rokok.
Kegiatan penyaluran BLT DBHCHT tersebut turut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, jajaran perangkat daerah, Bank Jateng Cabang Sukoharjo, serta perwakilan perusahaan atau pabrik rokok.
Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo mengatakan, bantuan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dikembalikan kepada masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di sektor pertanian tembakau dan industri hasil tembakau.
“Jadi kita menyalurkan DBHCHT dari hasil tembakau kepada petani dan pabrik rokok di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Ini terlaksana karena kepatuhan dari objek peraturan hasil tembakau. Pengusaha patuh membayar cukainya sehingga bisa dirasakan oleh buruh pabrik dan juga para petani tembakau,” kata Sapto, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran cukai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penerimaan DBHCHT. Dana tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang bekerja di sektor tembakau.

Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo secara simbolis menyerahkan BLT-DBHCHT di Gatak

Sapto berharap bantuan yang diterima para buruh dapat dimanfaatkan secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan penting keluarga. Selain itu, ia mendorong para penerima bantuan untuk terus meningkatkan keterampilan dan produktivitas agar kesejahteraan keluarga dapat meningkat.
“Harapannya bantuan ini bisa memberikan manfaat nyata, sedikit meringankan beban pengeluaran, membantu memenuhi kebutuhan pokok, serta memberikan ruang bagi penerima untuk tetap bertahan dan berkembang di tengah berbagai tantangan ekonomi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, mengatakan penyaluran BLT DBHCHT Tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2026 serta Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 900/410 Tahun 2026 tentang penerima dan besaran BLT DBHCHT.
Ia menjelaskan, penerima bantuan merupakan penduduk Kabupaten Sukoharjo yang bekerja di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
“Untuk buruh tani tembakau, status pekerjaan dibuktikan melalui surat keterangan kepala desa atau lurah. Sementara buruh pabrik rokok dibuktikan melalui surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja,” ujarnya.
Yunia menambahkan, penerima bantuan juga diutamakan telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta tidak tercatat sebagai penerima BLT DBHCHT yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah.
Penyaluran bantuan tersebut diharapkan dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Pemkab Sukoharjo juga mengimbau para penerima agar memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Program BLT DBHCHT tersebut menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, sekaligus memastikan manfaat penerimaan cukai dapat kembali dirasakan oleh masyarakat di daerah. (Ang)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here