SUKOHARJO – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo memberikan kado bagi masyarakat dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI).
Kado tersebut berupa kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.
Kebijakan itu disampaikan Eko Sapto Purnomo seusai memimpin upacara peringatan HUT ke-81 RI di Alun-alun Satya Negara Sukoharjo, Senin (17/8/2026).
Sapto mengatakan, penghapusan denda diberikan bagi tunggakan PBB-P2 mulai tahun 2012 hingga 2025.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang masih memiliki tunggakan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda yang melekat pada tunggakan tersebut. 
“Hadiah ulang tahun untuk warga Sukoharjo dari pemerintah kabupaten akan memberikan penghapusan denda PBB, ditarik dari tahun 2012,” kata Sapto.
Menurutnya, program penghapusan denda PBB-P2 mulai diberlakukan bertepatan dengan momentum HUT ke-81 RI, yakni 17 Agustus 2026.
Program tersebut berlangsung hingga akhir September 2026.
“Diberlakukan tanggal 17 ini sampai akhir September. Tanggal 17 Agustus sampai akhir September,” ujarnya.
Sapto mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan kebijakan tersebut. Masyarakat diharapkan tidak menunda pembayaran hingga program penghapusan denda berakhir.
“Mari kita manfaatkan penghapusan denda ini, dari 2012 sampai 2025. Yang masih punya tunggakan, ayo,” ajaknya.
Sapto menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Program itu juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
PBB-P2 yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang selanjutnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta berbagai program pembangunan di Kabupaten Sukoharjo.
Karena itu, Sapto mengajak masyarakat memanfaatkan momentum penghapusan denda tersebut sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Ia berharap pembayaran tunggakan PBB dapat menjadi bagian dari semangat gotong royong masyarakat untuk mendukung pembangunan Kabupaten Sukoharjo.
“Bismillah, mudah-mudahan nanti ini menjadi bagian dari gotong royong kita untuk membangun Kabupaten Sukoharjo,” tuturnya.
Dengan adanya kebijakan penghapusan denda, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 periode 2012 hingga 2025 memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Pemkab Sukoharjo mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa penghapusan denda berakhir pada akhir September 2026.





























